Pasal 28
BAB 4 — PERIZINAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan yang menyelenggarakan
Litbang Perikanan dengan menggunakan kapal atau peralatan Litbang Perikanan milik asing, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelenggara Litbang Perikanan harus menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Menteri yang dilengkapi dengan:
- data teknis kapal;
- data teknis peralatan di atas kapal; dan
- data anak buah kapal.
(3) Dalam hal Litbang Perikanan akan dilakukan oleh
penyelenggara litbang milik asing, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerjanya.
(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima berkas permohonan secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat-
syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
