PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 11
BAB 2 — KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perorangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau lembaga litbang milik swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.
