PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 12
BAB 2 — KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diutamakan pada penelitian dasar dan penelitian terapan perikanan.
