Pasal 13
BAB 2 — KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga Litbang
Perikanan departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.
(2) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang
departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b diutamakan pada pengembangan eksperimental
perikanan.
(3) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang
non departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c diutamakan pada penelitian dasar perikanan dan penelitian terapan perikanan.
(4) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.
(5) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dan huruf f diutamakan pada pengembangan eksperimental perikanan.
