PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan meliputi:
- perorangan;
- perguruan tinggi;
- lembaga swadaya masyarakat;
- lembaga litbang milik pemerintah; dan/atau
- lembaga litbang milik swasta.
(2) Lembaga Litbang milik pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- lembaga Litbang Perikanan departemen;
- lembaga litbang departemen;
- lembaga litbang non departemen;
- lembaga litbang pemerintah daerah;
- lembaga litbang badan usaha milik negara; dan
- lembaga litbang badan usaha milik daerah.
Bagian Keempat Tata Penyelenggaraan Litbang Perikanan
