PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
- wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
- wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/ kota;
- landas kontinen Indonesia; dan
- laut lepas.
Bagian Ketiga Penyelenggara Litbang Perikanan
