Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah penerimaan dari: a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM); b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi; c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK); e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); dan g. Pemberian Surat Izin Senjata Api. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka III dan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka V berlaku selama 5 (lima) tahun dan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun diadakan pengesahan. (2) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya. (3) Biaya …
(3) Biaya izin penggunaan senjata api non organik TNI/Polri untuk bela diri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka VII A nomor 4 huruf b PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Pasal 6
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 111. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
