PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah penerimaan dari: a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM); b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi; c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK); e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); dan g. Pemberian Surat Izin Senjata Api. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
