Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Pengembangan eksperimental perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan sistematik dengan menggunakan pengetahuan yang sudah ada yang diperoleh melalui penelitian dasar perikanan dan/atau penelitian terapan perikanan, untuk memperoleh sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien serta menghasilkan produk unggulan di bidang perikanan.
(2) Sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi yang sederhana, murah, terjangkau, adaptif, dan ramah lingkungan.
(3) Produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa produk yang memiliki nilai tambah tinggi, berdaya saing tinggi, dan aman dikonsumsi serta terjangkau masyarakat luas.
