Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH DAN
TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU
PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA DENDA
ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjaga keberlanjutan air tanah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah, diperlukan upaya perlindungan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 dan Pasal 147 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu mengatur mengenai persetujuan penggunaan air tanah; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara bukan pajak berupa denda administratif penataan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6981);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7107);
5.
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 365);
6.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
290);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 2. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 3. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya.
Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah dengan kriteria tertentu.
Akuifer Tidak Tertekan adalah akuifer yang dibatasi di bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian bawahnya oleh lapisan kedap air.
Sungai Bawah tanah adalah sungai yang mengalir di bawah permukaan tanah.
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk menggunakan Air Tanah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang selanjutnya disebut Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Aplikasi Perizinan Online adalah sistem elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk layanan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pengeboran/Penggalian Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur bor/gali Air Tanah sebagai sarana eksplorasi, penggunaan, pengusahaan, pemantauan, pengimbuhan, dan/atau peresapan Air Tanah.
Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah melalui kegiatan pengambilan Air Tanah pada pekerjaan konstruksi.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar terhadap pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Surat Pemberitahuan PNBP Terutang adalah surat pemberitahuan kewajiban PNBP oleh Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disebut Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Teknis adalah tim yang dibentuk untuk membantu Menteri dalam melaksanakan verifikasi dan penghitungan PNBP berupa denda administratif dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
BAB II PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 (1) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk: a. kegiatan usaha; dan b. kegiatan bukan usaha. (2) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. (3) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah. (4) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk: a. titik atau tempat tertentu; atau b. ruas tertentu, pada Cekungan Air Tanah atau sumber Air Tanah lainnya. (6) Dalam penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat membentuk Tim Teknis.
Pasal 3
(1)
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
diterbitkan berdasarkan pada kondisi Air Tanah yang
tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah.
(2)
Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a.
zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air
Tanah; atau
b.
zona pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas:
1.
zona aman;
2.
zona rawan;
3.
zona kritis; dan
4.
zona rusak.
(3)
Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
ditetapkan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum ditetapkan,
pengendalian dan pembatasan penggunaan Air Tanah
diberikan dengan mengacu pada data hidrogeologi lainnya.
(5)
Data hidrogeologi lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan hasil inventarisasi Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah
dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Paragraf 1 Umum
Pasal 4
(1)
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pelaku
usaha yang terdiri atas:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
badan usaha milik desa;
d.
koperasi;
e.
badan usaha swasta; atau
f.
perseorangan.
(2)
Permohonan
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan
oleh pemohon persetujuan yang terdiri atas:
a.
perseorangan;
b.
kelompok masyarakat;
c.
instansi pemerintah; atau
d.
badan hukum.
(3)
Dalam hal pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perusahaan industri yang berlokasi di
dalam kawasan industri, pelaku usaha harus memelihara
daya dukung lingkungan di sekitar kawasan industri
termasuk tidak melakukan pengambilan Air Tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan
usaha di bidang:
a.
pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral,
dan perikanan;
b.
industri dan kawasan industri;
c.
pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
d.
kesehatan;
e.
pendidikan;
f.
infrastruktur dan transportasi; atau
g.
perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
Pasal 6
(1)
Permohonan
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan
untuk kegiatan:
a.
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
1.
penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama
dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per
bulan) per kepala keluarga; atau
2.
penggunaan Air Tanah secara berkelompok
dengan ketentuan lebih dari atau sama dengan
100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan)
per kelompok.
b.
selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
1.
wisata atau olahraga air yang dikelola untuk
kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
2.
pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan
penelitian
dan
pengembangan,
pendidikan,
dan/atau kesehatan milik pemerintah;
3.
penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang
tidak dipungut biaya, fasilitas umum, atau
fasilitas sosial lainnya;
4.
bantuan sumur bor/gali Air Tanah secara
berkelompok yang berasal dari pemerintah,
swasta, atau perseorangan;
5.
kegiatan Dewatering; atau
6.
pembangunan sumur imbuhan atau sumur
pantau.
(2)
Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak diperlukan
untuk:
a.
penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100
m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala
keluarga atau per kelompok;
b.
penggunaan Air Tanah oleh instansi pemerintah
untuk kegiatan operasional perkantoran;
c.
penggunaan Air Tanah untuk rumah ibadah;
d.
pertanian rakyat yang merupakan kegiatan bukan
usaha; dan
e.
penggunaan dan pemanfaatan air ikutan dan/atau
pengeringan (dewatering) untuk kegiatan yang terkait
langsung
dengan
eksplorasi
dan
eksploitasi
pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas
bumi.
Paragraf 2 Izin Pengusahaan Air Tanah
Pasal 7 (1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui Sistem OSS. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme penerbitan dan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah serta kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.
Paragraf 3 Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Pasal 8
(1)
Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan
oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) melalui Aplikasi Perizinan Online kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
permohonan yang memuat data mengenai:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau
Sungai Bawah Tanah;
3.
koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian
Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam
format decimal degree;
4.
rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5.
rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah
dalam m3/hari (meter kubik per hari).
b.
pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan,
kecuali bagi permohonan Persetujuan Penggunaan
Air Tanah untuk kegiatan pada Sungai Bawah Tanah;
dan
c.
gambar rencana konstruksi sumur bor/gali Air Tanah
atau rencana konstruksi pada Sungai Bawah Tanah.
(3)
Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
untuk kegiatan Dewatering, persyaratan meliputi:
a.
permohonan yang memuat data mengenai:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi kegiatan Dewatering;
3.
koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian
Air Tanah dalam format decimal degree;
4.
jangka waktu rencana kegiatan Dewatering;
5.
metode Dewatering;
6.
jenis dan kapasitas pompa;
7.
kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman
pompa; dan
8.
rencana jumlah debit pemompaan air dalam
m3/hari (meter kubik per hari) dan durasi
pemompaan setiap hari; dan
b.
dokumen rencana teknis kegiatan Dewatering dengan
format
sesuai
dengan
pedoman
teknis
yang
ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
untuk kegiatan penggunaan sumur bor/gali Air Tanah
yang semula digunakan untuk kegiatan usaha menjadi
untuk kegiatan bukan usaha, persyaratan yang harus
dilengkapi meliputi:
a.
permohonan data yang memuat:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah;
3.
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah dalam
format decimal degree;
4.
rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5.
rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah
dalam m3/hari (meter kubik per hari);
b.
dokumen
yang
menyatakan
berakhirnya
Izin
Pengusahaan Air Tanah; dan
c.
data hasil uji pemompaan dan perekaman sumur bor
dengan
menggunakan
borehole
camera bagi
permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
dengan peruntukan sumur pantau.
(5)
Ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor
energi dan sumber daya mineral.
(6)
Gambar rencana konstruksi sumur bor/gali Air Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai
dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(7)
Berdasarkan
permohonan
yang
disampaikan
oleh
pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi.
(8) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) persyaratan dinyatakan telah lengkap dan sesuai, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan. (9) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) persyaratan dinyatakan belum lengkap, pemohon harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada Aplikasi Perizinan Online. (10) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menjadi batal. (11) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat mengajukan kembali melalui permohonan baru.
Pasal 9
(1)
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak
untuk:
a.
memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan
Penggunaan Air Tanah; dan
b.
membangun sarana dan prasarana penggunaan Air
Tanah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pemegang
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban
untuk:
a.
memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan
Penggunaan Air Tanah dan pedoman teknis yang
ditetapkan oleh Menteri;
b.
melaksanakan Pengeboran/Penggalian Air Tanah
paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya
Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai dengan
tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam
pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali
bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah
dengan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4);
c.
memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur
bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis
yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali untuk sumur
pantau;
d.
membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman
teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
e.
memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang
berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi
terkait
sesuai
dengan
kewenangannya
untuk
melakukan pemeriksaan terhadap sumur bor/gali
eksplorasi Air Tanah dan sumur bor/gali Air Tanah;
f.
melaporkan
kepada
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,
apabila dalam pelaksanaan pengambilan Air Tanah
ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan;
g.
melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas
akibat kerusakan lingkungan; dan
h.
membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau
kewajiban
keuangan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah
untuk
kegiatan
Dewatering,
pemegang
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a.
melakukan kegiatan Dewatering sesuai dengan
ketentuan
yang
tercantum
dalam
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering;
dan
b.
membangun
sarana
dan
prasarana
kegiatan
Dewatering sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah
untuk
kegiatan
Dewatering,
pemegang
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kewajiban untuk:
a.
memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan
Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering
dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
melaksanakan Pengeboran/Penggalian Air Tanah
paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya
Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan
Dewatering sesuai dengan tahapan dan persyaratan
yang
tercantum
dalam
pedoman
teknis
yang
ditetapkan oleh Menteri;
c.
memasang meter air pada pipa keluar (outlet)
Dewatering sesuai dengan pedoman teknis yang
ditetapkan oleh Menteri;
d.
melakukan pemantauan kondisi Air Tanah pada
lokasi kegiatan Dewatering paling sedikit dengan
membangun sumur pantau Dewatering;
e.
mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan
oleh kegiatan Dewatering;
f.
tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
masyarakat sekitar;
g.
menyampaikan laporan hasil kegiatan Dewatering
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi
Perizinan
Online
yang
paling
sedikit
memuat
pengukuran kedalaman muka Air Tanah dan jumlah
pengambilan Air Tanah setelah kegiatan tersebut
selesai;
h.
memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang
berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi
terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya untuk
melakukan
pemeriksaan
terhadap
kegiatan
Dewatering;
i.
melaporkan
kepada
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,
apabila dalam pelaksanaan kegiatan Dewatering
ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan;
j.
melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas
akibat kerusakan lingkungan; dan
k.
membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau
kewajiban
keuangan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat
mengajukan
permohonan
perpanjangan
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya
melalui Aplikasi Perizinan Online paling cepat 6 (enam)
bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Air
Tanah berakhir.
(2)
Dalam hal tidak terdapat perubahan data dalam
permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan database pada Aplikasi Perizinan
Online.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan data debit pengambilan Air
Tanah dalam permohonan perpanjangan Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah,
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Aplikasi Perizinan Online
disertai rencana perubahan debit pengambilan Air Tanah.
(4)
Berdasarkan
permohonan
perpanjangan
yang
disampaikan oleh pemohon, Menteri, gubernur, atau
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan verifikasi dan evaluasi.
(5)
Dalam
hal
berdasarkan
verifikasi
dan
evaluasi
permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
dinyatakan
telah
sesuai,
perpanjangan
Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan
diajukan.
(6)
Dalam
hal
berdasarkan
verifikasi
dan
evaluasi
permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dinyatakan belum sesuai, pemohon harus
menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada
Aplikasi Perizinan Online.
(7)
Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon
sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah menjadi batal
(8)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat
mengajukan
permohonan
baru
kembali
untuk
perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(9) Seluruh kewajiban atas Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang telah dimiliki sebelumnya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pengajuan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah baru.
Pasal 12
(1)
Perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan
dalam hal:
a.
terdapat perubahan data teknis dalam Persetujuan
Penggunaan Air Tanah;
b.
perubahan kondisi lingkungan Air Tanah yang sangat
berarti; dan/atau
c.
perubahan kebijakan pemerintah.
(2)
Perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a.
perubahan debit pengambilan Air Tanah; dan/atau
b.
perubahan spesifikasi teknis sumur bor/gali Air
Tanah.
(3)
Perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat
perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan ketentuan:
a.
diajukan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Air
Tanah
kepada
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
melalui Aplikasi Perizinan Online; atau
b.
dilakukan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan hasil pengawasan.
(4)
Perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat
kondisi
lingkungan
dan
kebijakan
pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
(1)
Dalam hal terjadi bencana alam yang menyebabkan sumur
bor/gali Air Tanah tidak dapat digunakan, pemegang
Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat mengajukan
permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah.
(2)
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Air
Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan
Online, dengan melengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a.
penetapan keadaan bencana alam dari instansi yang
berwenang; dan
b.
gambar rencana perubahan spesifikasi teknis sumur
bor/gali Air Tanah atau sumur bor/gali Air Tanah
pengganti.
Pasal 14 (1) Pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan atas: a. permohonan pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah; b. tindak lanjut dari pengenaan sanksi administratif; atau c. putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan. (4) Pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah berdasarkan tindak lanjut dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengacu pada ketentuan pengenaan sanksi administratif. (5) Pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima. (6) Seluruh kewajiban atas Persetujuan Penggunaan Air Tanah termasuk penutupan sumur bor/gali Air Tanah wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. (7) Penutupan sumur bor/gali Air Tanah dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri. (8) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban melakukan penutupan sumur bor/gali Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air.
BAB III PENATAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Pasal 15 (1) Dalam rangka penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, setiap orang yang telah melakukan kegiatan: a. konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan/atau b. penggunaan Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif
berupa denda administratif dan wajib mengajukan
permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling
lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(2)
Penggunaan Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan pengguna Air Tanah:
a.
yang pernah memiliki Persetujuan Penggunaan Air
Tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau
b.
yang
belum
pernah
memiliki
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah.
Pasal 16
(1)
Penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah merupakan
kebijakan pemerintah dalam rangka pengawasan dan
penertiban.
(2)
Dalam rangka pengawasan dan penertiban, pemilik
konstruksi dan/atau pengguna Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 melakukan:
a.
permohonan penerbitan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah dalam rangka penataan;
b.
penutupan sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan
pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri; atau
c.
penghentian kegiatan pada Sungai Bawah Tanah.
(3)
Permohonan penerbitan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a diajukan oleh pemohon kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dengan memenuhi persyaratan.
(4)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
permohonan yang memuat data mengenai:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau
Sungai Bawah Tanah;
3.
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau
ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal
degree;
4.
peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5.
jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam
m3/hari (meter kubik per hari);
b.
pernyataan konstruksi dan/atau penggunaan Air
Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
c.
pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan,
kecuali untuk permohonan Persetujuan Penggunaan
Air Tanah untuk kegiatan pada Sungai Bawah Tanah;
dan
d.
gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau
konstruksi pada Sungai Bawah Tanah.
(5)
Dalam hal pemohon memiliki bukti pembayaran pajak Air
Tanah, pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dapat dilampirkan dengan bukti pembayaran
pajak Air Tanah sejak terbangunnya konstruksi atau sejak
menggunakan Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan
Air Tanah.
(6) Ketentuan mengenai gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Pemohon penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh hak dan harus memenuhi kewajiban dan denda administratif. (8) Terhadap pemilik Konstruksi dan pengguna Air Tanah yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak mengajukan Persetujuan Penggunaan Air Tanah setelah masa penataan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17 Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10 berlaku mutatis mutandis terhadap hak dan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan kecuali ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b atau Pasal 10 ayat (2) huruf b.
BAB IV KETENTUAN PEMBERIAN DEBIT DAN TEKNIS DALAM PENERBITAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Pasal 18 Ketentuan pemberian debit dalam penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada seluruh Zona Konservasi Air Tanah dan Akuifer Tidak Tertekan dilakukan dengan pembatasan debit berdasarkan verifikasi dan evaluasi.
Pasal 19 Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 16 diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20 Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak dikenakan biaya.
Pasal 21 Masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah termasuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan dengan ketentuan: a. untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari: 1. selama pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air Tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari; atau 2. selama kelompok masyarakat masih ada dan masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. b. untuk selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun, kecuali untuk sumur pantau atau sumur imbuhan diberikan selama sumur pantau atau sumur imbuhan masih berfungsi dengan baik.
Pasal 22 (1) Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah telah berakhir dan tidak diajukan perpanjangan, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib menutup sumur bor/gali Air Tanah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Persetujuan Penggunaan Air Tanah berakhir. (2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan penutupan sumur bor/gali Air Tanah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air.
BAB V PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KERJA SAMA
Pasal 23 Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan peningkatan sumber daya manusia dan pengembangan kompetensi juru bor Air Tanah melalui pendidikan dan pelatihan teknis pengeboran Air Tanah yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 24 Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka inventarisasi data hidrogeologi, diseminasi informasi, pengembangan kompetensi, dan kegiatan lainnya untuk mendukung penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 25
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
melaksanakan
pembinaan
dan
pengawasan atas penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air
Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(2)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui kegiatan:
a.
bimbingan teknis;
b.
diseminasi; dan/atau
c.
konsultasi.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a.
pengawasan berkala atas penyampaian laporan
teknis pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah dari
pemegang izin; dan/atau
b.
pengawasan insidentil melalui inspeksi lapangan.
(4)
Pengawasan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat:
a.
pengaduan masyarakat;
b.
laporan dari pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
c.
indikasi pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau
pemegang
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
perubahan data teknis, kondisi dan lingkungan Air
Tanah, perubahan kebijakan pemerintah, bencana
alam, dan/atau hal lain yang dapat membahayakan
lingkungan dan keselamatan masyarakat; dan/atau
e.
kebutuhan dari pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
melibatkan pihak lain yang ditugaskan.
(6)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dituangkan dalam berita acara pengawasan.
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu Sanksi Administratif Umum
Pasal 26
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang melanggar
ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dan
pemegang Persetujuan Dewatering yang melanggar ketentuan
Pasal 10 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pasal 27 (1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing- masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (2) Atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah harus melakukan perbaikan sesuai dengan pengenaan sanksi. (3) Dalam hal pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikenakan sanksi tidak melakukan perbaikan terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga, ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan. (4) Dalam hal penghentian sementara kegiatan tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan, dilakukan pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Bagian Kesatu Sanksi Administratif Penataan
Paragraf 1 Umum
Pasal 28
Setiap orang yang telah melakukan kegiatan:
a.
konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa izin
atau persetujuan; atau
b.
penggunaan Air Tanah dengan izin atau persetujuan yang
masa berlakunya telah berakhir,
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang
dikenakan
sanksi
administratif
berupa
denda
administratif penataan.
Paragraf 2 Tata Cara Pengenaan
Pasal 29 (1) Denda administratif penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan jenis PNBP yang dikenakan terhadap Wajib Bayar per penerbitan: a. Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan, dengan kriteria: 1. pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan yang izinnya terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; atau
- setiap orang yang mengajukan Izin Pengusahaan
Air Tanah dalam rangka penataan;
b. Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan, dengan kriteria: - pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan yang persetujuannya terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; atau
- setiap orang yang mengajukan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan;
(2) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelompok pengguna Air Tanah yang terdiri atas: a. bukan usaha; b. usaha mikro; c. usaha kecil; d. usaha menengah; atau e. usaha besar.
Paragraf 3 Tata Cara Penghitungan
Pasal 30
(1)
Penghitungan PNBP berupa denda administratif penataan
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan penataan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Teknis.
(2)
Penghitungan PNBP berupa denda administratif penataan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
berdasarkan kelompok pengguna Air Tanah dengan
komponen sebagai berikut:
a.
volume pengambilan progresif Air Tanah;
b.
tarif denda;
c.
koefisien; dan
d.
jangka waktu pelanggaran.
(3)
Penghitungan
PNBP
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil
perkalian antara komponen volume pengambilan progresif
Air Tanah, tarif denda, koefisien, dan jangka waktu
pelanggaran.
(4)
Volume pengambilan progresif Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah
pengambilan Air Tanah secara progresif dengan satuan
meter kubik per bulan.
(5)
Tarif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan besaran rupiah yang dikenakan terhadap
pengambilan Air Tanah per meter kubik berdasarkan
kelompok pengguna Air Tanah.
(6)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan penentuan bobot nilai berdasarkan kelompok
pengguna Air Tanah.
(7)
Jangka waktu pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d diperhitungkan, dengan ketentuan:
a.
untuk konstruksi yang dibangun tanpa izin atau
persetujuan, dihitung berdasarkan jumlah bulan
sejak mulai terbangunnya konstruksi sampai dengan
pengajuan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau b. untuk pengguna Air Tanah yang pernah memiliki izin atau persetujuan namun telah habis masa berlakunya, dihitung berdasarkan jumlah bulan sejak berakhirnya masa berlaku izin atau persetujuan sampai dengan pengajuan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah. (8) Perhitungan jangka waktu pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disesuaikan dalam hal terdapat bukti pembayaran pajak Air Tanah. (9) Berdasarkan hasil penghitungan PNBP berupa denda administratif penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan besaran denda dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal hasil penghitungan besaran denda administratif penataan berada di bawah batas minimal dikenakan sejumlah batas denda minimal; b. dalam hal hasil penghitungan besaran denda administratif penataan berada di antara batas minimal dan maksimal, dikenakan sesuai dengan besaran hasil penghitungan; atau c. dalam hal hasil penghitungan besaran denda administratif penataan berada di atas batas maksimal dikenakan sejumlah batas denda maksimal. (10) Penghitungan PNBP berupa denda administratif penataan sesuai dengan formula ketentuan, dan simulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Penghitungan PNBP berupa denda administratif dilakukan
melalui Aplikasi Perizinan Online.
(2) Tim Teknis melakukan penghitungan denda administratif
penataan
sesuai
dengan
formula
dan
ketentuan
penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(10).
(3) Dalam hal Wajib Bayar merupakan setiap orang yang
mengajukan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka
penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf a angka 2, penghitungan dilakukan setelah Wajib
Bayar
melakukan
permohonan
pengajuan
Izin
Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan melalui
Sistem OSS.
(4) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(2) disampaikan kepada Wajib Bayar melalui Surat
Pemberitahuan PNBP Terutang pada Aplikasi Perizinan
Online.
(5) Surat
Pemberitahuan
PNBP
Terutang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:
a.
besaran denda administratif penataan; dan
b.
instruksi pembayaran.
Pasal 32 Berdasarkan Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5), Wajib Bayar melakukan: a. pembuatan kode billing paling lambat 17 (tujuh belas) hari kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan PNBP Terutang; dan b. pembayaran dan/atau penyetoran sesuai masa berlaku kode billing sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 33
(1)
Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penyesuaian
besaran denda administratif penataan yang tertuang
dalam Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5).
(2)
Permohonan penyesuaian besaran denda administratif
penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diajukan 1 (satu) kali.
(3)
Permohonan penyesuaian besaran denda administratif
penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
melalui Aplikasi Perizinan Online paling lambat 10
(sepuluh)
hari
kalender
sejak
tanggal
Surat
Pemberitahuan PNBP Terutang dalam hal:
a.
terdapat ketidaksesuaian penghitungan besaran
denda, dengan melampirkan data teknis yang
diperlukan; dan/atau
b.
terdapat bukti pembayaran pajak Air Tanah selama
jangka waktu pelanggaran yang belum disampaikan
dalam surat pernyataan pembangunan konstruksi
atau penggunaan Air Tanah, dengan melampirkan
data dukung berupa pernyataan pembayaran pajak
Air Tanah dan bukti pembayaran pajak Air Tanah.
(4)
Berdasarkan data dukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, jangka waktu pembayaran pajak Air
Tanah dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang
jangka waktu pelanggaran.
Pasal 34 (1) Tim Teknis melakukan verifikasi terhadap permohonan penyesuaian besaran denda administratif penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Wajib Bayar melalui Surat Pemberitahuan PNBP Terutang pada Aplikasi Perizinan Online yang diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak permohonan penyesuaian besaran denda administratif penataan diajukan. (3) Berdasarkan Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Bayar melakukan: a. pembuatan kode billing paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. pembayaran dan/atau penyetoran sesuai masa berlaku kode billing sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 35 Dalam hal Wajib Bayar tidak mengajukan permohonan penyesuaian besaran denda administratif penataan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, Wajib Bayar dianggap menyetujui besaran denda dan melakukan: a. pembuatan kode billing sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a; dan b. pembayaran dan/atau penyetoran sesuai masa berlaku kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b.
Paragraf 4
Pengenaan Tarif Sampai Dengan
Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Pasal 36 Terhadap jenis PNBP berupa denda administratif penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dikenakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) kepada kelompok pengguna Air Tanah: a. bukan usaha; b. usaha yang terdiri atas: 1. usaha mikro; dan 2. usaha kecil, untuk penggunaan Air Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah ≤10m3/hari (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter kubik per hari) dan penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional perkantoran.
Pasal 37 Pengenaan PNBP berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan melalui Aplikasi Perizinan Online.
Paragraf 5 Tata Cara Pembayaran dan/atau Penyetoran
Pasal 38 PNBP berupa denda administratif wajib dibayarkan dan/atau disetorkan seluruhnya oleh Wajib Bayar berdasarkan Surat Pemberitahuan PNBP Terutang ke Kas Negara secara elektronik.
Pasal 39 Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP berupa denda administratif penataan berdasarkan Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 34 ayat (3), terhadap: a. Wajib Bayar yang mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan dikenai penolakan permohonan izin pada Sistem OSS; atau b. Wajib Bayar yang sudah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan Surat Tagihan PNBP oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Aplikasi Perizinan Online.
Pasal 40
(1)
Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 huruf b disertai sanksi administratif berupa denda
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari besaran denda
administratif dalam rangka penataan.
(2)
Sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen)
per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3)
Tata cara dan jangka waktu penerbitan Surat Tagihan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penagihan
oleh
Pejabat
Kuasa
Pengelola
PNBP
dilaksanakan secara simultan dengan upaya penagihan
melalui kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP.
(5)
Kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP dapat
berupa:
a.
meningkatkan upaya pemantauan PNBP Terutang
yang akan jatuh tempo;
b.
melakukan
kerja
sama
penagihan
dan/atau
koordinasi
dalam
rangka
penghentian
layanan
dengan instansi lain; dan/atau
c.
memberikan himbauan kepada Wajib Bayar untuk
melunasi PNBP Terutang.
Pasal 41 Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh atau sebagian PNBP Terutang berupa denda administratif penataan sampai dengan jatuh tempo Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan/atau kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) tidak berhasil, berlaku ketentuan: a. bagi Wajib Bayar yang telah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan dikenakan pencabutan izin; dan b. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Paragraf 6 Monitoring
Pasal 42 (1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan monitoring terhadap bukti pembayaran dan/atau penyetoran PNBP denda administratif penataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa penelitian atas kesesuaian waktu, jenis dan tarif atas jenis PNBP, jumlah nominal pembayaran, dan/atau penyetoran PNBP.
(3)
Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dibantu oleh
pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya di
lingkungan Badan Geologi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Laporan hasil monitoring pejabat perbendaharaan dan
pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a.
nihil; atau
b.
keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran,
yang disampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Paragraf 7 Keberatan, Keringanan, dan/atau Pengembalian PNBP
Pasal 43 Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8 Penyampaian Laporan Pelaksanaan PNBP
Pasal 44 Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP secara berkala kepada Kepala Badan Geologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pengembangan kompetensi dan kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 927), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2026
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH
DAN TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN
DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN
AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
CONTOH GAMBAR
RENCANA KONSTRUKSI SUMUR BOR/GALI EKSPLORASI AIR
TANAH/GAMBAR KONSTRUKSI SUMUR BOR/GALI AIR TANAH*)
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH
DAN TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN
DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN
AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
CONTOH FORMAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
LEMBAR PENGESAHAN
Dokumen ini disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota*)
dengan menggunakan tanda tangan digital
Kepada (To)
……………………………
Jenis Perizinan (Licensing Type)
Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Pemalsuan atau modifikasi terhadap dokumen ini akan dituntut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Forgery or modification of this document
will be prosecuted in accordance with laws and regulations.
... , ...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ Gubernur/Bupati/Walikota*),
Ditandatangani secara elektronik
Validasi terhadap dokumen secara digital dapat dilakukan dengan mengunjungi website perizinan.esdm.go.id Digital validation of this document could be done by visiting perizinan.esdm.go.id Catatan:
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah"
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
(*) sesuai format Kepala Surat pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kabupaten yang membidangi Air Tanah)
Nomor
: …………………………..
Lampiran
: …………………………...
Hal
: Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Yang terhormat, Kepala/Ketua ……………. Jl………………….
Berdasarkan Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Nomor Registrasi: ………….
Tanggal ……………….., yang diajukan oleh:
Nama
:
Jabatan
:
Nama Instansi/Kelompok Masyarakat
:
Alamat
:
Peruntukan Penggunaan Air Tanah
:
Bertindak untuk dan atas nama
:
Setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi atas persyaratan dan data teknis, dengan ini kami MENYETUJUI permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud di atas dengan ketentuan teknis terlampir.
Demikian disampaikan, kami ucapkan terimakasih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ Gubernur/Bupati/Walikota*),
Ditandatangani secara elektronik Tembusan: Arsip *) Lampiran Persetujuan Penggunaan Air Tanah ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pemegang Persetujuan Pengguna Air Tanah tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan penggunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *) Disesuaikan dengan kebutuhan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH
DAN TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN
DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN
AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
FORMULA, KETENTUAN, DAN SIMULASI
PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA
DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN
A. FORMULA DALAM MELAKUKAN PENGHITUNGAN PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN
D = Vprog × TD × K × J
D = Denda (Rp) Vprog = Volume Pengambilan Progresif (m3/bulan) TD = Tarif Denda (Rp/m3) K = Koefisien J = Jangka Waktu Pelanggaran (Bulan)
B. KETENTUAN TARIF DENDA Penetapan Tarif Denda (TD) berdasarkan kelompok pengguna Air Tanah dan volume pengambilan progresif Air Tanah (Vprog) sebagai berikut:
No.
Kelompok
Pengguna Air Tanah
Interval Volume
Pengambilan
Air Tanah
(V)
Tarif Denda
(TD)
(m3/Bulan)
(Rp/m3)
1.
50 - 500 0 500 - 1.000 0 1.000 - 2.500 0 2.500 0
50 - 300 0/39*) 300 - 500 39 500 - 1.000 48 1.000 - 2.500 62 2.500 82
Kelompok 1
(BUKAN USAHA),
Kelompok 2
(USAHA MIKRO)
0 - 50
0
2.
Kelompok 3
(USAHA KECIL)
0 - 50
0/33*)
3.
Kelompok 4 (USAHA MENENGAH)
0 - 50 45
50 - 500 55 500 – 1.000 70 1.000 – 2.500 92 2.500 125
No.
Kelompok
Pengguna Air Tanah
Interval Volume
Pengambilan
Air Tanah
(V)
Tarif Denda
(TD)
(m3/Bulan)
(Rp/m3)
4.
Kelompok 5 (USAHA BESAR)
0 - 50 59
50 - 500 74 500 - 1.000 95 1.000 - 2.500 128 2.500 177 *) Tarif denda: • Rp0,00/m3 untuk penggunaan Air Tanah guna pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional perkantoran dengan debit pengambilan Air Tanah ≤10m3/hari
Berdasarkan Tarif Denda tersebut, batas denda minimal dan maksimal yang ditetapkan berdasarkan kelompok pengguna Air Tanah adalah sebagai berikut:
No.
Kelompok Pengguna Air Tanah
Denda (Rupiah)
Minimal
Maksimal
1.
Kelompok 1
(BUKAN USAHA)
0
0
2.
Kelompok 2
(USAHA MIKRO)
0
0
3.
Kelompok 3
(USAHA KECIL) untuk penggunaan Air
Tanah
untuk
pemenuhan
kebutuhan
penunjang dan bahan baku produksi
250.000,00
2.500.000,00
4.
Kelompok 3
(USAHA KECIL) untuk penggunaan Air
Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah
≤10m3/hari (kurang dari atau sama dengan
sepuluh
meter
kubik
per
hari)
dan
penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan
kebutuhan
sehari-hari
dan/atau
kebutuhan operasional perkantoran
0
0
5.
Kelompok 4
(USAHA MENENGAH) untuk penggunaan
Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan
penunjang dan bahan baku produksi
500.000,00
5.000.000,00
6.
Kelompok 4
(USAHA MENENGAH) untuk penggunaan
Air Tanah dengan debit pengambilan Air
Tanah ≤10m3/hari dan penggunaan air
tanah
untuk
pemenuhan
kebutuhan
sehari-hari
dan/atau
kebutuhan
operasional perkantoran
250.000,00
250.000,00
7.
Kelompok 5
(USAHA BESAR) untuk penggunaan Air
Tanah
untuk
pemenuhan
kebutuhan
penunjang dan bahan baku produksi
10.000.000,00 50.000.000,00
No. Kelompok Pengguna Air Tanah Denda (Rupiah) Minimal Maksimal 8. Kelompok 5 5.000.000,00 5.000.000,00 (USAHA BESAR) untuk penggunaan Air Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah ≤10m3/hari dan penggunaan Air Tanah selain untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional perkantoran
C. KETENTUAN KOEFISIEN
Koefisien Denda (K) ditetapkan berdasarkan Kelompok Pengguna Air Tanah
sebagai berikut:
No.
Kelompok Pengguna
Air Tanah
Koefisien
1.
Kelompok 1
0
(BUKAN USAHA) 2. Kelompok 2 1
(USAHA MIKRO) 3. Kelompok 3 2
(USAHA KECIL) 4. Kelompok 4 3
(USAHA MENENGAH) 5. Kelompok 5 4
(USAHA BESAR)
D. SIMULASI DALAM MELAKUKAN PENGHITUNGAN PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN
- Perusahaan "A" merupakan usaha mikro (Koefisien=1) dan Perusahaan "B" merupakan usaha kecil (Koefisien=2) melakukan pengambilan Air Tanah sejak bulan Desember 2020 dan mengajukan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah melalui Sistem OSS pada akhir bulan Februari 2025.
Penghitungan denda dilakukan sebagai berikut:
▪
Pengambilan Air Tanah telah dilakukan selama 51 bulan (J=51 bulan).
▪
Perusahaan "A" mengambil Air Tanah pada 1 (satu) sumur bor/gali Air Tanah
dengan debit pengambilan Air Tanah 30 m3/hari atau setara 900 m3/bulan,
(Vprog = 900 m3/bulan).
▪
Perusahaan "B" mengambil air tanah pada 1 (satu) sumur bor/gali Air Tanah
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional
perkantoran berupa MCK karyawan dengan debit pengambilan Air Tanah 9
m3/hari atau setara 270 m3/bulan, (Vprog = 270 m3/bulan).
Denda yang harus dibayar oleh kedua perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Perusahaan "A"
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 2 (USAHA MIKRO) 0 – 50 50 0 1 51 0
50 – 500 450 0 1 51 0 500 – 1.000 400 0 1 51 0 1.000 – 2.500 0 0 1 51 0 2.500 0 0 1 51 0 JUMLAH
900
0
Perusahaan "B"
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 3 (USAHA KECIL) 0 – 50 10 0 2 51 0
50 – 300 260 0 2 51 0 300 – 500 0 39 2 51 0 500 – 1.000 0 48 2 51 0 1.000 – 2.500 0 62 2 51 0 2.500 0 82 2 51 0 JUMLAH
270
0
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka sesuai ketentuan bahwa untuk skala usaha mikro dikenakan tarif denda sebesar Rp0,00 maka diperoleh besaran denda sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk kelompok usaha mikro sehingga nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh Perusahaan "A" tersebut adalah 0 (nol) rupiah. Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka sesuai ketentuan bahwa untuk skala usaha kecil dengan debit pengambilan Air Tanah kurang dari 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari) dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi karyawan dikenakan tarif denda sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) maka diperoleh besaran denda sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk kelompok usaha kecil sehingga nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh Perusahaan "B" tersebut adalah 0 (nol) rupiah.
- Perusahaan "C" merupakan usaha besar (Koefisien=4) melakukan pengambilan Air Tanah tanpa izin sejak bulan November 2022 dikarenakan izin pengusahaan air tanah (SIPA) sebelumnya berakhir pada November 2022 dan tidak diperpanjang pada saat itu. Selanjutnya Perusahaan “C” mengajukan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah melalui Sistem OSS pada akhir bulan Mei 2024.
Penghitungan denda dilakukan sebagai berikut:
▪
Pengambilan Air Tanah telah dilakukan selama 19 bulan (J=19 bulan).
▪
Perusahaan tersebut mengambil Air Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah
90 m3/hari atau setara 2700 m3/bulan, (Vprog = 2700 m3/bulan).
▪
Air digunakan untuk MCK karyawan dan bahan baku produksi perusahaan
Denda yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 5 (USAHA BESAR) 0 – 50 50 59 4 19 224.200
50 – 500 450 74 4 19 2.530.800 500 – 1.000 500 95 4 19 3.610.000 1.000 – 2.500 1500 128 4 19 14.592.000 2.500 200 177 4 19 2.690.400 JUMLAH
2700
23.647.400
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka diperoleh besaran denda sebesar
Rp23.647.400,00 yang masih berada dalam rentang batas minimal (Rp10.000.000)
dan maksimal (Rp50.000.000) untuk kelompok usaha besar.
Apabila Perusahaan "C" belum pernah melakukan pembayaran pajak Air Tanah
maka nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh perusahaan "C"
disesuaikan dengan batas minimal dan maksimal tersebut nilai yaitu sebesar
23.647.400 rupiah.
- Menggunakan hasil penghitungan pada Contoh 2, Perusahaan "C" berdasarkan hasil penghitungan formula maka dikenakan besaran denda sebesar Rp23.647.400. Namun demikian, apabila Perusahaan "C" telah melakukan pembayaran pajak selama periode pelanggaran pajak Air Tanah maka perusahaan "C" dapat melakukan penyesuaian atas hasil perhitungan denda tersebut dengan membuat surat pernyataan pembayaran pajak Air Tanah dan melampirkan bukti pembayaran pajak. Apabila perusahaan "C" menyampaikan bukti telah melakukan pembayaran pajak selama 10 (sepuluh) bulan selama periode pelanggaran Air Tanah maka penyesuaian denda dapat dilakukan dengan melakukan penghitungan ulang yaitu dengan
mengurangi jangka waktu pelanggaran mula-mula dengan jangka waktu pembayaran pajak Air Tanah sehingga jangka waktu pelanggaran hasil penyesuaian yaitu 19 - 10 = 9 bulan, sehingga penghitungan denda administratif hasil penyesuaian pajak adalah sebagai berikut:
Kelompok Pengguna Air Tanah Interval Volume Pengambilan Air Tanah (V) (m3/Bulan) Volume Pengambilan Progresif (Vprog ) (m3/bulan) Tarif Denda (TD) (Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 5 (USAHA BESAR) 0 – 50 50 59 4 9 106.200 50 – 500 450 74 4 9 1.198.800 500 – 1.000 500 95 4 9 1.710.000 1.000 – 2.500 1500 128 4 9 6.912.000
2.500 200 177 4 9 1.274.400 JUMLAH
2700
11.201.400
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka diperoleh besaran denda administratif
berubah dari semula
sebesar Rp23.647.400,00 menjadi Rp11.201.400,00
berdasarkan hasil penyesuaian terhadap ketaatan pembayaran pajak air tanah.
Denda hasil penghitungan hasil penyesuaian tersebut (Rp11.201.400,00) masih
berada
dalam
rentang
batas
minimal
(Rp10.000.000,00)
dan
maksimal
(Rp50.000.000,00) untuk kelompok usaha besar sehingga nilai akhir denda
administratif yang harus dibayarkan oleh perusahaan "C" tersebut adalah
11.201.400 rupiah.
- Perusahaan “D” merupakan skala usaha menengah (Koefisien=3) dan Perusahaan “E” merupakan skala usaha besar (Koefisien=4) melakukan pengambilan Air Tanah sejak bulan Desember 2020 dan mengajukan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah melalui Sistem OSS pada bulan Februari 2025. Penghitungan denda dilakukan sebagai berikut: ▪ Pengambilan Air Tanah telah dilakukan selama 51 bulan (J=51 bulan). ▪ Perusahaan “D” dan Perusahaan “E” mengambil Air Tanah untuk memenuhi keperluan MCK karyawan dengan debit pengambilan Air Tanah 9 m3/hari atau setara dengan 270 m3/bulan, (Vprog = 270 m3/bulan).
Denda yang harus dibayar oleh kedua perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Perusahaan "D"
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 4 (USAHA MENENGAH) 0 – 50 50 45
3 51 344.250
50 – 500 220 55
3 51 1.851.300
500 – 1.000 0 70
3 51 0
1.000 – 2.500 0 92
3 51 0
2.500 0 125
3 51 0 JUMLAH
270
2.195.550
Perusahaan "E”
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 5 (USAHA BESAR) 0 – 50 50 59 4 51 601.800
50 – 500 220 74 4 51 3.321.120 500 – 1.000 0 95 4 51 0 1.000 – 2.500 0 128 4 51 0 2.500 0 177 4 51 0 JUMLAH
270
3.922.920
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka untuk Perusahaan “D” diperoleh besaran denda sebesar Rp2.195.550 untuk kelompok usaha menengah, namun berdasarkan ketentuan bahwa untuk usaha menengah yang melakukan pengambilan air tanah dengan debit pengambilan Air Tanah kurang dari atau sama dengan 10 m3/hari untuk memenuhi keperluan MCK karyawan maka besaran denda yang diberikan ditetapkan sebesar Rp250.000 sehingga nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh Perusahaan "D" tersebut adalah 250.000 rupiah. Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka untuk Perusahaan "E" dikenakan besaran denda sebesar Rp3.922.920 untuk kelompok usaha besar, namun
berdasarkan ketentuan bahwa untuk usaha menengah yang melakukan pengambilan air tanah dengan debit pengambilan Air Tanah kurang dari atau sama dengan 10 m3/hari untuk memenuhi keperluan MCK karyawan maka besaran denda yang diberikan ditetapkan sebesar Rp5.000.000 sehingga nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh Perusahaan "E" tersebut adalah 5.000.000 rupiah.
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah daerah mengajukan
permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah terhadap sumur eksisting yang
telah dibangun dan digunakan sejak bulan Februari Tahun 2021 namun belum
memiliki izin.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk fasilitas kesehatan
milik pemerintah termasuk dalam kategori penggunaan air tanah untuk kegiatan
bukan usaha yaitu Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan dikarenakan sumur
tersebut belum memiliki izin maka dapat diurus perizinannya melalui mekanisme
penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
RSUD selanjutnya mengajukan permohonan penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada bulan Maret 2025, dengan data sebagai berikut: ▪ Pengambilan air tanah telah dilakukan selama 50 bulan (J=50 bulan).
▪ Debit pengambilan air tanah sebesar 80 m3/hari atau setara 2400 m3/bulan (Vprog = 2400 m3/bulan).
Denda yang harus dibayar oleh RSUD tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok Pengguna Air Tanah Interval Volume Pengambilan Air Tanah (V) (m3/Bulan) Volume Pengambilan Progresif (Vprog ) (m3/bulan) Tarif Denda (TD) (Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 1 (NON USAHA) 0 – 50 50 0 0 50 0
50 – 500 450 0 0 50 0 500 – 1.000 500 0 0 50 0 1.000 – 2.500 1400 0 0 50 0 2.500 0 0 0 50 0 JUMLAH
2400
0
Berdasarkan hasil perhitungan di atas dan dikarenakan RSUD termasuk dalam kategori penggunaan air tanah untuk kegiatan bukan usaha yaitu Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikenakan tarif denda sebesar Rp0,00 dengan koefisien 0 maka diperoleh besaran denda sebesar Rp0,00 sehingga nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh RSUD tersebut sebesar 0 rupiah.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjaga keberlanjutan air tanah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah, diperlukan upaya perlindungan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 dan Pasal 147 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu mengatur mengenai persetujuan penggunaan air tanah; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara bukan pajak berupa denda administratif penataan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6981);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7107);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
