PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 29
(1) Denda administratif penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan jenis PNBP yang dikenakan terhadap Wajib Bayar per penerbitan: a. Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan, dengan kriteria: 1. pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan yang izinnya terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; atau
- setiap orang yang mengajukan Izin Pengusahaan
Air Tanah dalam rangka penataan;
b. Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan, dengan kriteria: - pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan yang persetujuannya terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; atau
- setiap orang yang mengajukan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan;
(2) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelompok pengguna Air Tanah yang terdiri atas: a. bukan usaha; b. usaha mikro; c. usaha kecil; d. usaha menengah; atau e. usaha besar.
Paragraf 3 Tata Cara Penghitungan
