PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 28
Setiap orang yang telah melakukan kegiatan:
a.
konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa izin
atau persetujuan; atau
b.
penggunaan Air Tanah dengan izin atau persetujuan yang
masa berlakunya telah berakhir,
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang
dikenakan
sanksi
administratif
berupa
denda
administratif penataan.
Paragraf 2 Tata Cara Pengenaan
