Pasal 30
(1)
Penghitungan PNBP berupa denda administratif penataan
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan penataan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Teknis.
(2)
Penghitungan PNBP berupa denda administratif penataan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
berdasarkan kelompok pengguna Air Tanah dengan
komponen sebagai berikut:
a.
volume pengambilan progresif Air Tanah;
b.
tarif denda;
c.
koefisien; dan
d.
jangka waktu pelanggaran.
(3)
Penghitungan
PNBP
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil
perkalian antara komponen volume pengambilan progresif
Air Tanah, tarif denda, koefisien, dan jangka waktu
pelanggaran.
(4)
Volume pengambilan progresif Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah
pengambilan Air Tanah secara progresif dengan satuan
meter kubik per bulan.
(5)
Tarif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan besaran rupiah yang dikenakan terhadap
pengambilan Air Tanah per meter kubik berdasarkan
kelompok pengguna Air Tanah.
(6)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan penentuan bobot nilai berdasarkan kelompok
pengguna Air Tanah.
(7)
Jangka waktu pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d diperhitungkan, dengan ketentuan:
a.
untuk konstruksi yang dibangun tanpa izin atau
persetujuan, dihitung berdasarkan jumlah bulan
sejak mulai terbangunnya konstruksi sampai dengan
pengajuan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau b. untuk pengguna Air Tanah yang pernah memiliki izin atau persetujuan namun telah habis masa berlakunya, dihitung berdasarkan jumlah bulan sejak berakhirnya masa berlaku izin atau persetujuan sampai dengan pengajuan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah. (8) Perhitungan jangka waktu pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disesuaikan dalam hal terdapat bukti pembayaran pajak Air Tanah. (9) Berdasarkan hasil penghitungan PNBP berupa denda administratif penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan besaran denda dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal hasil penghitungan besaran denda administratif penataan berada di bawah batas minimal dikenakan sejumlah batas denda minimal; b. dalam hal hasil penghitungan besaran denda administratif penataan berada di antara batas minimal dan maksimal, dikenakan sesuai dengan besaran hasil penghitungan; atau c. dalam hal hasil penghitungan besaran denda administratif penataan berada di atas batas maksimal dikenakan sejumlah batas denda maksimal. (10) Penghitungan PNBP berupa denda administratif penataan sesuai dengan formula ketentuan, dan simulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
