Pasal 31
(1) Penghitungan PNBP berupa denda administratif dilakukan melalui Aplikasi Perizinan Online. (2) Tim Teknis melakukan penghitungan denda administratif penataan sesuai dengan formula dan ketentuan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (10). (3) Dalam hal Wajib Bayar merupakan setiap orang yang mengajukan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a angka 2, penghitungan dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan permohonan pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan melalui Sistem OSS. (4) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (2) disampaikan kepada Wajib Bayar melalui Surat Pemberitahuan PNBP Terutang pada Aplikasi Perizinan Online. (5) Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit: a. besaran denda administratif penataan; dan b. instruksi pembayaran.
