PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 32
Berdasarkan Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5), Wajib Bayar melakukan: a. pembuatan kode billing paling lambat 17 (tujuh belas) hari kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan PNBP Terutang; dan b. pembayaran dan/atau penyetoran sesuai masa berlaku kode billing sebagaimana dimaksud pada huruf a.
