Pasal 33
(1)
Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penyesuaian
besaran denda administratif penataan yang tertuang
dalam Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5).
(2)
Permohonan penyesuaian besaran denda administratif
penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diajukan 1 (satu) kali.
(3)
Permohonan penyesuaian besaran denda administratif
penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
melalui Aplikasi Perizinan Online paling lambat 10
(sepuluh)
hari
kalender
sejak
tanggal
Surat
Pemberitahuan PNBP Terutang dalam hal:
a.
terdapat ketidaksesuaian penghitungan besaran
denda, dengan melampirkan data teknis yang
diperlukan; dan/atau
b.
terdapat bukti pembayaran pajak Air Tanah selama
jangka waktu pelanggaran yang belum disampaikan
dalam surat pernyataan pembangunan konstruksi
atau penggunaan Air Tanah, dengan melampirkan
data dukung berupa pernyataan pembayaran pajak
Air Tanah dan bukti pembayaran pajak Air Tanah.
(4)
Berdasarkan data dukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, jangka waktu pembayaran pajak Air
Tanah dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang
jangka waktu pelanggaran.
