Pasal 34
(1) Tim Teknis melakukan verifikasi terhadap permohonan penyesuaian besaran denda administratif penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Wajib Bayar melalui Surat Pemberitahuan PNBP Terutang pada Aplikasi Perizinan Online yang diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak permohonan penyesuaian besaran denda administratif penataan diajukan. (3) Berdasarkan Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Bayar melakukan: a. pembuatan kode billing paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. pembayaran dan/atau penyetoran sesuai masa berlaku kode billing sebagaimana dimaksud pada huruf a.
