PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 35
Dalam hal Wajib Bayar tidak mengajukan permohonan penyesuaian besaran denda administratif penataan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, Wajib Bayar dianggap menyetujui besaran denda dan melakukan: a. pembuatan kode billing sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a; dan b. pembayaran dan/atau penyetoran sesuai masa berlaku kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b.
Paragraf 4
Pengenaan Tarif Sampai Dengan
Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
