PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 36
Terhadap jenis PNBP berupa denda administratif penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dikenakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) kepada kelompok pengguna Air Tanah: a. bukan usaha; b. usaha yang terdiri atas: 1. usaha mikro; dan 2. usaha kecil, untuk penggunaan Air Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah ≤10m3/hari (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter kubik per hari) dan penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional perkantoran.
