Pasal 15
(1) Dalam rangka penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, setiap orang yang telah melakukan kegiatan: a. konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan/atau b. penggunaan Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif
berupa denda administratif dan wajib mengajukan
permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling
lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(2)
Penggunaan Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan pengguna Air Tanah:
a.
yang pernah memiliki Persetujuan Penggunaan Air
Tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau
b.
yang
belum
pernah
memiliki
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah.
