Pasal 16
(1)
Penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah merupakan
kebijakan pemerintah dalam rangka pengawasan dan
penertiban.
(2)
Dalam rangka pengawasan dan penertiban, pemilik
konstruksi dan/atau pengguna Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 melakukan:
a.
permohonan penerbitan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah dalam rangka penataan;
b.
penutupan sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan
pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri; atau
c.
penghentian kegiatan pada Sungai Bawah Tanah.
(3)
Permohonan penerbitan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a diajukan oleh pemohon kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dengan memenuhi persyaratan.
(4)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
permohonan yang memuat data mengenai:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau
Sungai Bawah Tanah;
3.
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau
ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal
degree;
4.
peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5.
jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam
m3/hari (meter kubik per hari);
b.
pernyataan konstruksi dan/atau penggunaan Air
Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
c.
pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan,
kecuali untuk permohonan Persetujuan Penggunaan
Air Tanah untuk kegiatan pada Sungai Bawah Tanah;
dan
d.
gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau
konstruksi pada Sungai Bawah Tanah.
(5)
Dalam hal pemohon memiliki bukti pembayaran pajak Air
Tanah, pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dapat dilampirkan dengan bukti pembayaran
pajak Air Tanah sejak terbangunnya konstruksi atau sejak
menggunakan Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan
Air Tanah.
(6) Ketentuan mengenai gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Pemohon penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh hak dan harus memenuhi kewajiban dan denda administratif. (8) Terhadap pemilik Konstruksi dan pengguna Air Tanah yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak mengajukan Persetujuan Penggunaan Air Tanah setelah masa penataan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
