PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 17
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10 berlaku mutatis mutandis terhadap hak dan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan kecuali ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b atau Pasal 10 ayat (2) huruf b.
