PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 18
Ketentuan pemberian debit dalam penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada seluruh Zona Konservasi Air Tanah dan Akuifer Tidak Tertekan dilakukan dengan pembatasan debit berdasarkan verifikasi dan evaluasi.
