Pasal 14
(1) Pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan atas: a. permohonan pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah; b. tindak lanjut dari pengenaan sanksi administratif; atau c. putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan. (4) Pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah berdasarkan tindak lanjut dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengacu pada ketentuan pengenaan sanksi administratif. (5) Pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima. (6) Seluruh kewajiban atas Persetujuan Penggunaan Air Tanah termasuk penutupan sumur bor/gali Air Tanah wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. (7) Penutupan sumur bor/gali Air Tanah dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri. (8) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban melakukan penutupan sumur bor/gali Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air.
