PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 13
(1)
Dalam hal terjadi bencana alam yang menyebabkan sumur
bor/gali Air Tanah tidak dapat digunakan, pemegang
Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat mengajukan
permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah.
(2)
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Air
Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan
Online, dengan melengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a.
penetapan keadaan bencana alam dari instansi yang
berwenang; dan
b.
gambar rencana perubahan spesifikasi teknis sumur
bor/gali Air Tanah atau sumur bor/gali Air Tanah
pengganti.
