Pasal 12
(1)
Perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan
dalam hal:
a.
terdapat perubahan data teknis dalam Persetujuan
Penggunaan Air Tanah;
b.
perubahan kondisi lingkungan Air Tanah yang sangat
berarti; dan/atau
c.
perubahan kebijakan pemerintah.
(2)
Perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a.
perubahan debit pengambilan Air Tanah; dan/atau
b.
perubahan spesifikasi teknis sumur bor/gali Air
Tanah.
(3)
Perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat
perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan ketentuan:
a.
diajukan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Air
Tanah
kepada
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
melalui Aplikasi Perizinan Online; atau
b.
dilakukan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan hasil pengawasan.
(4)
Perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat
kondisi
lingkungan
dan
kebijakan
pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
