Pasal 11
(1)
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat
mengajukan
permohonan
perpanjangan
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya
melalui Aplikasi Perizinan Online paling cepat 6 (enam)
bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Air
Tanah berakhir.
(2)
Dalam hal tidak terdapat perubahan data dalam
permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan database pada Aplikasi Perizinan
Online.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan data debit pengambilan Air
Tanah dalam permohonan perpanjangan Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah,
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Aplikasi Perizinan Online
disertai rencana perubahan debit pengambilan Air Tanah.
(4)
Berdasarkan
permohonan
perpanjangan
yang
disampaikan oleh pemohon, Menteri, gubernur, atau
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan verifikasi dan evaluasi.
(5)
Dalam
hal
berdasarkan
verifikasi
dan
evaluasi
permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
dinyatakan
telah
sesuai,
perpanjangan
Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan
diajukan.
(6)
Dalam
hal
berdasarkan
verifikasi
dan
evaluasi
permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dinyatakan belum sesuai, pemohon harus
menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada
Aplikasi Perizinan Online.
(7)
Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon
sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah menjadi batal
(8)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat
mengajukan
permohonan
baru
kembali
untuk
perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(9) Seluruh kewajiban atas Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang telah dimiliki sebelumnya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pengajuan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah baru.
