Pasal 10
(1)
Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah
untuk
kegiatan
Dewatering,
pemegang
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a.
melakukan kegiatan Dewatering sesuai dengan
ketentuan
yang
tercantum
dalam
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering;
dan
b.
membangun
sarana
dan
prasarana
kegiatan
Dewatering sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah
untuk
kegiatan
Dewatering,
pemegang
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kewajiban untuk:
a.
memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan
Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering
dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
melaksanakan Pengeboran/Penggalian Air Tanah
paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya
Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan
Dewatering sesuai dengan tahapan dan persyaratan
yang
tercantum
dalam
pedoman
teknis
yang
ditetapkan oleh Menteri;
c.
memasang meter air pada pipa keluar (outlet)
Dewatering sesuai dengan pedoman teknis yang
ditetapkan oleh Menteri;
d.
melakukan pemantauan kondisi Air Tanah pada
lokasi kegiatan Dewatering paling sedikit dengan
membangun sumur pantau Dewatering;
e.
mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan
oleh kegiatan Dewatering;
f.
tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
masyarakat sekitar;
g.
menyampaikan laporan hasil kegiatan Dewatering
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi
Perizinan
Online
yang
paling
sedikit
memuat
pengukuran kedalaman muka Air Tanah dan jumlah
pengambilan Air Tanah setelah kegiatan tersebut
selesai;
h.
memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang
berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi
terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya untuk
melakukan
pemeriksaan
terhadap
kegiatan
Dewatering;
i.
melaporkan
kepada
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,
apabila dalam pelaksanaan kegiatan Dewatering
ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan;
j.
melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas
akibat kerusakan lingkungan; dan
k.
membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau
kewajiban
keuangan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
