Pasal 9
(1)
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak
untuk:
a.
memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan
Penggunaan Air Tanah; dan
b.
membangun sarana dan prasarana penggunaan Air
Tanah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pemegang
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban
untuk:
a.
memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan
Penggunaan Air Tanah dan pedoman teknis yang
ditetapkan oleh Menteri;
b.
melaksanakan Pengeboran/Penggalian Air Tanah
paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya
Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai dengan
tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam
pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali
bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah
dengan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4);
c.
memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur
bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis
yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali untuk sumur
pantau;
d.
membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman
teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
e.
memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang
berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi
terkait
sesuai
dengan
kewenangannya
untuk
melakukan pemeriksaan terhadap sumur bor/gali
eksplorasi Air Tanah dan sumur bor/gali Air Tanah;
f.
melaporkan
kepada
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,
apabila dalam pelaksanaan pengambilan Air Tanah
ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan;
g.
melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas
akibat kerusakan lingkungan; dan
h.
membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau
kewajiban
keuangan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
