Pasal 8
(1)
Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan
oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) melalui Aplikasi Perizinan Online kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
permohonan yang memuat data mengenai:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau
Sungai Bawah Tanah;
3.
koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian
Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam
format decimal degree;
4.
rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5.
rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah
dalam m3/hari (meter kubik per hari).
b.
pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan,
kecuali bagi permohonan Persetujuan Penggunaan
Air Tanah untuk kegiatan pada Sungai Bawah Tanah;
dan
c.
gambar rencana konstruksi sumur bor/gali Air Tanah
atau rencana konstruksi pada Sungai Bawah Tanah.
(3)
Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
untuk kegiatan Dewatering, persyaratan meliputi:
a.
permohonan yang memuat data mengenai:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi kegiatan Dewatering;
3.
koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian
Air Tanah dalam format decimal degree;
4.
jangka waktu rencana kegiatan Dewatering;
5.
metode Dewatering;
6.
jenis dan kapasitas pompa;
7.
kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman
pompa; dan
8.
rencana jumlah debit pemompaan air dalam
m3/hari (meter kubik per hari) dan durasi
pemompaan setiap hari; dan
b.
dokumen rencana teknis kegiatan Dewatering dengan
format
sesuai
dengan
pedoman
teknis
yang
ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
untuk kegiatan penggunaan sumur bor/gali Air Tanah
yang semula digunakan untuk kegiatan usaha menjadi
untuk kegiatan bukan usaha, persyaratan yang harus
dilengkapi meliputi:
a.
permohonan data yang memuat:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah;
3.
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah dalam
format decimal degree;
4.
rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5.
rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah
dalam m3/hari (meter kubik per hari);
b.
dokumen
yang
menyatakan
berakhirnya
Izin
Pengusahaan Air Tanah; dan
c.
data hasil uji pemompaan dan perekaman sumur bor
dengan
menggunakan
borehole
camera bagi
permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
dengan peruntukan sumur pantau.
(5)
Ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor
energi dan sumber daya mineral.
(6)
Gambar rencana konstruksi sumur bor/gali Air Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai
dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(7)
Berdasarkan
permohonan
yang
disampaikan
oleh
pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi.
(8) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) persyaratan dinyatakan telah lengkap dan sesuai, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan. (9) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) persyaratan dinyatakan belum lengkap, pemohon harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada Aplikasi Perizinan Online. (10) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menjadi batal. (11) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat mengajukan kembali melalui permohonan baru.
