PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 7
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui Sistem OSS. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme penerbitan dan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah serta kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.
Paragraf 3 Persetujuan Penggunaan Air Tanah
