Pasal 6
(1)
Permohonan
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan
untuk kegiatan:
a.
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
1.
penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama
dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per
bulan) per kepala keluarga; atau
2.
penggunaan Air Tanah secara berkelompok
dengan ketentuan lebih dari atau sama dengan
100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan)
per kelompok.
b.
selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
1.
wisata atau olahraga air yang dikelola untuk
kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
2.
pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan
penelitian
dan
pengembangan,
pendidikan,
dan/atau kesehatan milik pemerintah;
3.
penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang
tidak dipungut biaya, fasilitas umum, atau
fasilitas sosial lainnya;
4.
bantuan sumur bor/gali Air Tanah secara
berkelompok yang berasal dari pemerintah,
swasta, atau perseorangan;
5.
kegiatan Dewatering; atau
6.
pembangunan sumur imbuhan atau sumur
pantau.
(2)
Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak diperlukan
untuk:
a.
penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100
m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala
keluarga atau per kelompok;
b.
penggunaan Air Tanah oleh instansi pemerintah
untuk kegiatan operasional perkantoran;
c.
penggunaan Air Tanah untuk rumah ibadah;
d.
pertanian rakyat yang merupakan kegiatan bukan
usaha; dan
e.
penggunaan dan pemanfaatan air ikutan dan/atau
pengeringan (dewatering) untuk kegiatan yang terkait
langsung
dengan
eksplorasi
dan
eksploitasi
pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas
bumi.
Paragraf 2 Izin Pengusahaan Air Tanah
