PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 5
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan
usaha di bidang:
a.
pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral,
dan perikanan;
b.
industri dan kawasan industri;
c.
pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
d.
kesehatan;
e.
pendidikan;
f.
infrastruktur dan transportasi; atau
g.
perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
