Pasal 25
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
melaksanakan
pembinaan
dan
pengawasan atas penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air
Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(2)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui kegiatan:
a.
bimbingan teknis;
b.
diseminasi; dan/atau
c.
konsultasi.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a.
pengawasan berkala atas penyampaian laporan
teknis pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah dari
pemegang izin; dan/atau
b.
pengawasan insidentil melalui inspeksi lapangan.
(4)
Pengawasan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat:
a.
pengaduan masyarakat;
b.
laporan dari pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
c.
indikasi pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau
pemegang
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
perubahan data teknis, kondisi dan lingkungan Air
Tanah, perubahan kebijakan pemerintah, bencana
alam, dan/atau hal lain yang dapat membahayakan
lingkungan dan keselamatan masyarakat; dan/atau
e.
kebutuhan dari pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
melibatkan pihak lain yang ditugaskan.
(6)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dituangkan dalam berita acara pengawasan.
