PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 24
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka inventarisasi data hidrogeologi, diseminasi informasi, pengembangan kompetensi, dan kegiatan lainnya untuk mendukung penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
