PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 23
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan peningkatan sumber daya manusia dan pengembangan kompetensi juru bor Air Tanah melalui pendidikan dan pelatihan teknis pengeboran Air Tanah yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang.
