PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 22
(1) Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah telah berakhir dan tidak diajukan perpanjangan, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib menutup sumur bor/gali Air Tanah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Persetujuan Penggunaan Air Tanah berakhir. (2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan penutupan sumur bor/gali Air Tanah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air.
