PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 26
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang melanggar
ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dan
pemegang Persetujuan Dewatering yang melanggar ketentuan
Pasal 10 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
