Pasal 2
(1) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk: a. kegiatan usaha; dan b. kegiatan bukan usaha. (2) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. (3) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah. (4) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk: a. titik atau tempat tertentu; atau b. ruas tertentu, pada Cekungan Air Tanah atau sumber Air Tanah lainnya. (6) Dalam penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat membentuk Tim Teknis.
