Pasal 3
(1)
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
diterbitkan berdasarkan pada kondisi Air Tanah yang
tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah.
(2)
Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a.
zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air
Tanah; atau
b.
zona pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas:
1.
zona aman;
2.
zona rawan;
3.
zona kritis; dan
4.
zona rusak.
(3)
Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
ditetapkan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum ditetapkan,
pengendalian dan pembatasan penggunaan Air Tanah
diberikan dengan mengacu pada data hidrogeologi lainnya.
(5)
Data hidrogeologi lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan hasil inventarisasi Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah
dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Paragraf 1 Umum
