Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2026
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH
DAN TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN
DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN
AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
CONTOH GAMBAR
RENCANA KONSTRUKSI SUMUR BOR/GALI EKSPLORASI AIR
TANAH/GAMBAR KONSTRUKSI SUMUR BOR/GALI AIR TANAH*)
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH
DAN TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN
DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN
AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
CONTOH FORMAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
LEMBAR PENGESAHAN
Dokumen ini disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota*)
dengan menggunakan tanda tangan digital
Kepada (To)
……………………………
Jenis Perizinan (Licensing Type)
Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Pemalsuan atau modifikasi terhadap dokumen ini akan dituntut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Forgery or modification of this document
will be prosecuted in accordance with laws and regulations.
... , ...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ Gubernur/Bupati/Walikota*),
Ditandatangani secara elektronik
Validasi terhadap dokumen secara digital dapat dilakukan dengan mengunjungi website perizinan.esdm.go.id Digital validation of this document could be done by visiting perizinan.esdm.go.id Catatan:
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah"
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
(*) sesuai format Kepala Surat pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kabupaten yang membidangi Air Tanah)
Nomor
: …………………………..
Lampiran
: …………………………...
Hal
: Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Yang terhormat, Kepala/Ketua ……………. Jl………………….
Berdasarkan Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Nomor Registrasi: ………….
Tanggal ……………….., yang diajukan oleh:
Nama
:
Jabatan
:
Nama Instansi/Kelompok Masyarakat
:
Alamat
:
Peruntukan Penggunaan Air Tanah
:
Bertindak untuk dan atas nama
:
Setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi atas persyaratan dan data teknis, dengan ini kami MENYETUJUI permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud di atas dengan ketentuan teknis terlampir.
Demikian disampaikan, kami ucapkan terimakasih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ Gubernur/Bupati/Walikota*),
Ditandatangani secara elektronik Tembusan: Arsip *) Lampiran Persetujuan Penggunaan Air Tanah ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pemegang Persetujuan Pengguna Air Tanah tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan penggunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *) Disesuaikan dengan kebutuhan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH
DAN TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN
DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN
AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
FORMULA, KETENTUAN, DAN SIMULASI
PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA
DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN
A. FORMULA DALAM MELAKUKAN PENGHITUNGAN PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN
D = Vprog × TD × K × J
D = Denda (Rp) Vprog = Volume Pengambilan Progresif (m3/bulan) TD = Tarif Denda (Rp/m3) K = Koefisien J = Jangka Waktu Pelanggaran (Bulan)
B. KETENTUAN TARIF DENDA Penetapan Tarif Denda (TD) berdasarkan kelompok pengguna Air Tanah dan volume pengambilan progresif Air Tanah (Vprog) sebagai berikut:
No.
Kelompok
Pengguna Air Tanah
Interval Volume
Pengambilan
Air Tanah
(V)
Tarif Denda
(TD)
(m3/Bulan)
(Rp/m3)
1.
Kelompok 1
(BUKAN USAHA),
Kelompok 2
(USAHA MIKRO)
0 - 50
50 - 500
500 - 1.000
1.000 - 2.500
2.500
2.
Kelompok 3
(USAHA KECIL)
0 - 50
0/33)
50 - 300
0/39)
300 - 500
500 - 1.000
1.000 - 2.500
2.500
3.
Kelompok 4 (USAHA MENENGAH)
0 - 50 50 - 500 500 – 1.000 1.000 – 2.500 2.500
No.
Kelompok
Pengguna Air Tanah
Interval Volume
Pengambilan
Air Tanah
(V)
Tarif Denda
(TD)
(m3/Bulan)
(Rp/m3)
4.
Kelompok 5 (USAHA BESAR)
0 - 50 50 - 500 500 - 1.000 1.000 - 2.500 2.500 *) Tarif denda: • Rp0,00/m3 untuk penggunaan Air Tanah guna pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional perkantoran dengan debit pengambilan Air Tanah ≤10m3/hari
Berdasarkan Tarif Denda tersebut, batas denda minimal dan maksimal yang ditetapkan berdasarkan kelompok pengguna Air Tanah adalah sebagai berikut:
No.
Kelompok Pengguna Air Tanah
Denda (Rupiah)
Minimal
Maksimal
1.
Kelompok 1
(BUKAN USAHA)
2.
Kelompok 2
(USAHA MIKRO)
3.
Kelompok 3
(USAHA KECIL) untuk penggunaan Air
Tanah
untuk
pemenuhan
kebutuhan
penunjang dan bahan baku produksi
250.000,00
2.500.000,00
4.
Kelompok 3
(USAHA KECIL) untuk penggunaan Air
Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah
≤10m3/hari (kurang dari atau sama dengan
sepuluh
meter
kubik
per
hari)
dan
penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan
kebutuhan
sehari-hari
dan/atau
kebutuhan operasional perkantoran
5.
Kelompok 4
(USAHA MENENGAH) untuk penggunaan
Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan
penunjang dan bahan baku produksi
500.000,00
5.000.000,00
6.
Kelompok 4
(USAHA MENENGAH) untuk penggunaan
Air Tanah dengan debit pengambilan Air
Tanah ≤10m3/hari dan penggunaan air
tanah
untuk
pemenuhan
kebutuhan
sehari-hari
dan/atau
kebutuhan
operasional perkantoran
250.000,00
250.000,00
7.
Kelompok 5
(USAHA BESAR) untuk penggunaan Air
Tanah
untuk
pemenuhan
kebutuhan
penunjang dan bahan baku produksi
10.000.000,00 50.000.000,00
No. Kelompok Pengguna Air Tanah Denda (Rupiah) Minimal Maksimal 8. Kelompok 5 5.000.000,00 5.000.000,00 (USAHA BESAR) untuk penggunaan Air Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah ≤10m3/hari dan penggunaan Air Tanah selain untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional perkantoran
C. KETENTUAN KOEFISIEN
Koefisien Denda (K) ditetapkan berdasarkan Kelompok Pengguna Air Tanah
sebagai berikut:
No.
Kelompok Pengguna
Air Tanah
Koefisien
1.
Kelompok 1
(BUKAN USAHA) 2. Kelompok 2
(USAHA MIKRO) 3. Kelompok 3
(USAHA KECIL) 4. Kelompok 4
(USAHA MENENGAH) 5. Kelompok 5
(USAHA BESAR)
D. SIMULASI DALAM MELAKUKAN PENGHITUNGAN PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN
- Perusahaan "A" merupakan usaha mikro (Koefisien=1) dan Perusahaan "B" merupakan usaha kecil (Koefisien=2) melakukan pengambilan Air Tanah sejak bulan Desember 2020 dan mengajukan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah melalui Sistem OSS pada akhir bulan Februari 2025.
Penghitungan denda dilakukan sebagai berikut:
▪
Pengambilan Air Tanah telah dilakukan selama 51 bulan (J=51 bulan).
▪
Perusahaan "A" mengambil Air Tanah pada 1 (satu) sumur bor/gali Air Tanah
dengan debit pengambilan Air Tanah 30 m3/hari atau setara 900 m3/bulan,
(Vprog = 900 m3/bulan).
▪
Perusahaan "B" mengambil air tanah pada 1 (satu) sumur bor/gali Air Tanah
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional
perkantoran berupa MCK karyawan dengan debit pengambilan Air Tanah 9
m3/hari atau setara 270 m3/bulan, (Vprog = 270 m3/bulan).
Denda yang harus dibayar oleh kedua perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Perusahaan "A"
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 2 (USAHA MIKRO) 0 – 50 50 – 500 500 – 1.000 1.000 – 2.500 2.500 JUMLAH
Perusahaan "B"
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 3 (USAHA KECIL) 0 – 50 50 – 300 300 – 500 500 – 1.000 1.000 – 2.500 2.500 JUMLAH
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka sesuai ketentuan bahwa untuk skala usaha mikro dikenakan tarif denda sebesar Rp0,00 maka diperoleh besaran denda sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk kelompok usaha mikro sehingga nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh Perusahaan "A" tersebut adalah 0 (nol) rupiah. Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka sesuai ketentuan bahwa untuk skala usaha kecil dengan debit pengambilan Air Tanah kurang dari 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari) dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi karyawan dikenakan tarif denda sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) maka diperoleh besaran denda sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk kelompok usaha kecil sehingga nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh Perusahaan "B" tersebut adalah 0 (nol) rupiah.
- Perusahaan "C" merupakan usaha besar (Koefisien=4) melakukan pengambilan Air Tanah tanpa izin sejak bulan November 2022 dikarenakan izin pengusahaan air tanah (SIPA) sebelumnya berakhir pada November 2022 dan tidak diperpanjang pada saat itu. Selanjutnya Perusahaan “C” mengajukan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah melalui Sistem OSS pada akhir bulan Mei 2024.
Penghitungan denda dilakukan sebagai berikut:
▪
Pengambilan Air Tanah telah dilakukan selama 19 bulan (J=19 bulan).
▪
Perusahaan tersebut mengambil Air Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah
90 m3/hari atau setara 2700 m3/bulan, (Vprog = 2700 m3/bulan).
▪
Air digunakan untuk MCK karyawan dan bahan baku produksi perusahaan
Denda yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 5 (USAHA BESAR) 0 – 50 224.200 50 – 500 2.530.800 500 – 1.000 3.610.000 1.000 – 2.500 14.592.000 2.500 2.690.400 JUMLAH
23.647.400
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka diperoleh besaran denda sebesar
Rp23.647.400,00 yang masih berada dalam rentang batas minimal (Rp10.000.000)
dan maksimal (Rp50.000.000) untuk kelompok usaha besar.
Apabila Perusahaan "C" belum pernah melakukan pembayaran pajak Air Tanah
maka nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh perusahaan "C"
disesuaikan dengan batas minimal dan maksimal tersebut nilai yaitu sebesar
23.647.400 rupiah.
- Menggunakan hasil penghitungan pada Contoh 2, Perusahaan "C" berdasarkan hasil penghitungan formula maka dikenakan besaran denda sebesar Rp23.647.400. Namun demikian, apabila Perusahaan "C" telah melakukan pembayaran pajak selama periode pelanggaran pajak Air Tanah maka perusahaan "C" dapat melakukan penyesuaian atas hasil perhitungan denda tersebut dengan membuat surat pernyataan pembayaran pajak Air Tanah dan melampirkan bukti pembayaran pajak. Apabila perusahaan "C" menyampaikan bukti telah melakukan pembayaran pajak selama 10 (sepuluh) bulan selama periode pelanggaran Air Tanah maka penyesuaian denda dapat dilakukan dengan melakukan penghitungan ulang yaitu dengan
mengurangi jangka waktu pelanggaran mula-mula dengan jangka waktu pembayaran pajak Air Tanah sehingga jangka waktu pelanggaran hasil penyesuaian yaitu 19 - 10 = 9 bulan, sehingga penghitungan denda administratif hasil penyesuaian pajak adalah sebagai berikut:
Kelompok Pengguna Air Tanah Interval Volume Pengambilan Air Tanah (V) (m3/Bulan) Volume Pengambilan Progresif (Vprog ) (m3/bulan) Tarif Denda (TD) (Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 5 (USAHA BESAR) 0 – 50 106.200 50 – 500 1.198.800 500 – 1.000 1.710.000 1.000 – 2.500 6.912.000 2.500 1.274.400 JUMLAH
11.201.400
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka diperoleh besaran denda administratif
berubah dari semula
sebesar Rp23.647.400,00 menjadi Rp11.201.400,00
berdasarkan hasil penyesuaian terhadap ketaatan pembayaran pajak air tanah.
Denda hasil penghitungan hasil penyesuaian tersebut (Rp11.201.400,00) masih
berada
dalam
rentang
batas
minimal
(Rp10.000.000,00)
dan
maksimal
(Rp50.000.000,00) untuk kelompok usaha besar sehingga nilai akhir denda
administratif yang harus dibayarkan oleh perusahaan "C" tersebut adalah
11.201.400 rupiah.
- Perusahaan “D” merupakan skala usaha menengah (Koefisien=3) dan Perusahaan “E” merupakan skala usaha besar (Koefisien=4) melakukan pengambilan Air Tanah sejak bulan Desember 2020 dan mengajukan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah melalui Sistem OSS pada bulan Februari 2025. Penghitungan denda dilakukan sebagai berikut: ▪ Pengambilan Air Tanah telah dilakukan selama 51 bulan (J=51 bulan). ▪ Perusahaan “D” dan Perusahaan “E” mengambil Air Tanah untuk memenuhi keperluan MCK karyawan dengan debit pengambilan Air Tanah 9 m3/hari atau setara dengan 270 m3/bulan, (Vprog = 270 m3/bulan).
Denda yang harus dibayar oleh kedua perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Perusahaan "D"
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 4 (USAHA MENENGAH) 0 – 50
344.250 50 – 500
1.851.300 500 – 1.000
1.000 – 2.500
2.500
JUMLAH
2.195.550
Perusahaan "E”
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 5 (USAHA BESAR) 0 – 50 601.800 50 – 500 3.321.120 500 – 1.000 1.000 – 2.500 2.500 JUMLAH
3.922.920
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka untuk Perusahaan “D” diperoleh besaran denda sebesar Rp2.195.550 untuk kelompok usaha menengah, namun berdasarkan ketentuan bahwa untuk usaha menengah yang melakukan pengambilan air tanah dengan debit pengambilan Air Tanah kurang dari atau sama dengan 10 m3/hari untuk memenuhi keperluan MCK karyawan maka besaran denda yang diberikan ditetapkan sebesar Rp250.000 sehingga nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh Perusahaan "D" tersebut adalah 250.000 rupiah. Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka untuk Perusahaan "E" dikenakan besaran denda sebesar Rp3.922.920 untuk kelompok usaha besar, namun
berdasarkan ketentuan bahwa untuk usaha menengah yang melakukan pengambilan air tanah dengan debit pengambilan Air Tanah kurang dari atau sama dengan 10 m3/hari untuk memenuhi keperluan MCK karyawan maka besaran denda yang diberikan ditetapkan sebesar Rp5.000.000 sehingga nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh Perusahaan "E" tersebut adalah 5.000.000 rupiah.
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah daerah mengajukan
permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah terhadap sumur eksisting yang
telah dibangun dan digunakan sejak bulan Februari Tahun 2021 namun belum
memiliki izin.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk fasilitas kesehatan
milik pemerintah termasuk dalam kategori penggunaan air tanah untuk kegiatan
bukan usaha yaitu Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan dikarenakan sumur
tersebut belum memiliki izin maka dapat diurus perizinannya melalui mekanisme
penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
RSUD selanjutnya mengajukan permohonan penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada bulan Maret 2025, dengan data sebagai berikut: ▪ Pengambilan air tanah telah dilakukan selama 50 bulan (J=50 bulan).
▪ Debit pengambilan air tanah sebesar 80 m3/hari atau setara 2400 m3/bulan (Vprog = 2400 m3/bulan).
Denda yang harus dibayar oleh RSUD tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok Pengguna Air Tanah Interval Volume Pengambilan Air Tanah (V) (m3/Bulan) Volume Pengambilan Progresif (Vprog ) (m3/bulan) Tarif Denda (TD) (Rp/m3)
Koefisien (K) Jangka Waktu Pelanggaran (J) (Bulan) Penghitungan Denda D = Vprog × TD × K × J (Rupiah) Kelompok 1 (NON USAHA) 0 – 50 50 – 500 500 – 1.000 1.000 – 2.500 2.500 JUMLAH
Berdasarkan hasil perhitungan di atas dan dikarenakan RSUD termasuk dalam kategori penggunaan air tanah untuk kegiatan bukan usaha yaitu Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikenakan tarif denda sebesar Rp0,00 dengan koefisien 0 maka diperoleh besaran denda sebesar Rp0,00 sehingga nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh RSUD tersebut sebesar 0 rupiah.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
