PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pengembangan kompetensi dan kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 927), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
