PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
