Pasal 42
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan monitoring terhadap bukti pembayaran dan/atau penyetoran PNBP denda administratif penataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa penelitian atas kesesuaian waktu, jenis dan tarif atas jenis PNBP, jumlah nominal pembayaran, dan/atau penyetoran PNBP.
(3)
Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dibantu oleh
pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya di
lingkungan Badan Geologi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Laporan hasil monitoring pejabat perbendaharaan dan
pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a.
nihil; atau
b.
keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran,
yang disampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Paragraf 7 Keberatan, Keringanan, dan/atau Pengembalian PNBP
