PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 41
Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh atau sebagian PNBP Terutang berupa denda administratif penataan sampai dengan jatuh tempo Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan/atau kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) tidak berhasil, berlaku ketentuan: a. bagi Wajib Bayar yang telah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan dikenakan pencabutan izin; dan b. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Paragraf 6 Monitoring
