Pasal 40
(1)
Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 huruf b disertai sanksi administratif berupa denda
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari besaran denda
administratif dalam rangka penataan.
(2)
Sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen)
per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3)
Tata cara dan jangka waktu penerbitan Surat Tagihan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penagihan
oleh
Pejabat
Kuasa
Pengelola
PNBP
dilaksanakan secara simultan dengan upaya penagihan
melalui kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP.
(5)
Kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP dapat
berupa:
a.
meningkatkan upaya pemantauan PNBP Terutang
yang akan jatuh tempo;
b.
melakukan
kerja
sama
penagihan
dan/atau
koordinasi
dalam
rangka
penghentian
layanan
dengan instansi lain; dan/atau
c.
memberikan himbauan kepada Wajib Bayar untuk
melunasi PNBP Terutang.
