PERMENESDM
Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,...
Pasal 39
Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP berupa denda administratif penataan berdasarkan Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 34 ayat (3), terhadap: a. Wajib Bayar yang mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan dikenai penolakan permohonan izin pada Sistem OSS; atau b. Wajib Bayar yang sudah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan Surat Tagihan PNBP oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Aplikasi Perizinan Online.
