PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.
- Pendidikan
SK No 148434 A
PRESIDEN
.) -J-
Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi.
Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis.
Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas layanan untuk mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional.
Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog yang telah memiliki Sertifikat Profesi.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi.
Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi.
- Psikolog. .
SK No 152102 A
PRESTDEN
- Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.
- Klien adalah individu, kelompok atau komunitas, dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima Layanan Psikologi. 1 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 1O
(1) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 mendapatkan ljazah dan gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan pendidikan profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 mendapatkan Sertifikat Profesi dan gelar profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi
Pasal 1 I
(1) Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengelolaan dan/atau pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Bagian Ketiga Kurikulum
Pasal 2
Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi diselenggarakan berdasarkan Pancasila.
Pasal 3
(1) Pendidikan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
kebenaran ilmiah;
penalaran;
kejujuran;
SK No 152103 A
PRESIDEN
- kejujuran;
- keadilan;
- manfaat;
- kebajikan;
- tanggung jawab;
- kebhinnekaan; dan
- keterjangkauan.
(2) Layanan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
- nilai ilmiah;
- etika;
- profesionalitas;
- nondiskriminasi;
- manfaat;
- kepedulian;
- kerahasiaan; dan
- pemberdayaan.
Pasal 4
Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi bertujuan untuk:
- meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi;
- meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat; dan
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat.
SK No 152104 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
Pendidikan Psikologi terdiri atas:
- pendidikan akademik; dan
- pendidikan profesi.
Pasal 6
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a terdiri atas:
- program sarjana;
- program magister; dan
- program doktor.
Pasal 7
(1) Program magister sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dapat diikuti oleh lulusan program
sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang studi.
(2) Program doktor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c dapat diikuti oleh lulusan program
magister atau magister terapan dari berbagai bidang studi.
Pasal8...
SK No 152105 A
PRES IDEN
-7
Pasal 8
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- program profesi;
- program spesialis; dan
- program subspesialis.
(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana.
(3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari program profesi.
(4) Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan program lanjutan dari program spesialis.
Pasal 9
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diselenggarakan oleh perguruan tinggi
bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. (21 Program pada pendidikan profesi program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki bidang keilmuan.
(3) Bidang keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan dari asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
Pasal 10. . .
SK No 148435 A
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap
perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan. . .
SK No 152107 A
PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA
(2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja.
(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan kebutuhan Layanan Psikologi, pendidik Psikologi, peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu.
Bagian Keempat Uji Kompetensi
Pasal 13
(1) Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada akhir
pendidikan profesi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan proses penilaian kompetensi Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi Psikolog.
(3) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 memperoleh Sertifikat Profesi yang dikeluarkan oleh pergurltan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat
Profesi dan pelaksanaan uji kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Bagian
SK No 148436 A
PRESIDEN
_ 10_
Bagian Kelima Penjaminan Mutu
Pasal 14
Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Psikologi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan
STR. (21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada lulusan pendidikan profesi:
- program profesi;
- program spesialis; dan/atau
- program subspesialis. (41 STR program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi bekerja sama dengan asosiasi profesi Psikologi bidang keilmuan atau rumpun layanan. (s) srR...
SK No 152109 A
PRESIDEN
(5) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan Sertifikat Profesi.
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
seumur hidup.
Pasal 16
STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku apabila:
- Psikolog meninggal dunia;
- dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
- dicabut atas permintaan sendiri.
Pasal 17
(1) Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan
Psikologi wajib memiliki SILP.
(2) SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) SILP program profesi untuk pertama kali diberikan
setelah Psikolog menyelesaikan program profesi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang.
(4) SILP program spesialis atau program subspesialis
untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program spesialis atau program subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang.
Pasal 18
(1) SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang dengan syarat Psikolog:
- memiliki STR yang masih berlaku; dan
- mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2) Perpanjangan atas SILP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3) SILP yang telah diperpanjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
( 1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan melalui asesmen
terhadap Psikolog berdasarkan:
- pengembangan kompetensi profesi berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh Psikolog;
- keaktifan dalam menjalankan layanan profesi Psikolog;
- kepatuhan etik;
- keaktifan melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan
- kesehatan jasmani dan rohani.
(21 Asesmen .
SK No l52l ll A
PRESIDEN
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia, dan asosiasi atau ikatan bidang keilmuan serta rumpun layanan.
Pasal 20
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Pasal 21
SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 tidak berlaku apabila:
- habis masa berlakunya;
- Psikolog meninggal dunia;
- dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
- dicabut atas permintaan sendiri.
Pasal22 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan STR, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SILP diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum, Pemerintah Pusat mengambil alih kewenangan pemberian STR dan pemberian rekomendasi untuk perpanjangan SILP.
Pasal24 Ketentuan mengenai regiStrasi dan rzin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Pasal 25
(1) Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi tidak
sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi administratif berupa:
- denda administratif;
- pencabutan SILP; danf atau
- pencabutan STR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SK No l52l 13 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 26
(1) Layanan Psikologi dilaksanakan oleh Psikolog
sesuai dengan kewenangannya. (21 Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh atau bekerja sama dengan lulusan pendidikan akademik Psikologi.
(3) Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Psikolog umum;
- Psikolog spesialis; dan
- Psikolog subspesialis.
(4) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan secara langsung dan/ atau tidak langsung.
(5) Pemberian Layanan Psikologi dapat dilakukan oleh
Psikolog secara perorangan atau kelembagaan.
Pasal2T
(1) Persetujuan terhadap Layanan Psikologi diberikan
oleh Klien secara lisan maupun tertulis.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Klien setelah mendapat informasi mengenai manfaat dan/atau risiko terkait pemeriksaan dan penanganan psikologis.
(3) Layanan...
SK No l52ll4 A
PRESIDEN
-t6-
(3) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada persetujuan Klien dan Standar Layanan.
(4) Dalam hal Klien sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat memberikan persetujuan maka persetujuan diberikan oleh:
- orang tua/wali;
- pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili;
- lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diperlukan:
- dalam kondisi darurat kebencanaan;
- untuk alasan kemanusiaan; danf atau
- untuk proses penegakan hukum.
Pasal 28
(1) Psikolog umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) huruf a berwenang melakukan
tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri serta tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis.
(2) Kewenangan Psikolog umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis Klien.
Pasal 29
(1) Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) huruf b berwenang melakukan
tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mengatasi masalah psikologis dan gangguan psikologis khususnya untuk bidang spesialisasinya.
(2) Kewenangan Psikolog spesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien.
Pasal 30
(1) Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk mengatasi gangguan psikologis berat khususnya untuk bidang subspesialisasinya.
(2) Kewenangan Psikolog subspesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk membantu mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan, memaksimalkan kehidupan sesuai dengan kondisi, serta meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien.
Pasal 3 1
SK No 152116 A
PRESIDEN
Pasal 3 I
(1) Kewenangan Psikolog ttmllm, Psikolog spesialis,
dan Psikolog subspesialis disusun oleh Pemerintah Fusat setelah berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan
Psikolog umum, Psikolog spesialis, dan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Jenis Layanan
Pasal 32
(1) Layanan Psikologi terdiri atas:
- jasa Psikologi; dan
- praktik Psikologi.
(2) Jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mencakup berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien.
(3) Praktik Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mengalami masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien.
Pasal 33
(1) Layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk:
- pengukuran psikologis;
- psikoedukasi untuk tindakan promotif dan preventif;
- penelitian; dan
- intervensi sosial. (21 Pengukuran psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan psikologis dengan menggunakan alat ukur psikologis yang sahih dan andal.
(1) (3) Psikoedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b merupakan suatu model atau pendekatan Layanan Psikologi dengan menggunakan konsep Psikologi serta prinsip dan elemen pembelajaran yang menjadi landasan dalam merancang, memfasilitasi, dan mengevaluasi program.
(1) (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c merupakan penerapan metode ilmiah untuk mengidentifikasi potensi atau masalah psikologis sehingga ditemukan rancangan intervensi atau solusi psikologis yang efektif bagi Klien.
(5) Intervensi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan proses menciptakan perubahan pada suatu kelompok dan f atau komunitas dengan memberikan tindakan psikologis untuk meningkatkan kesejahteraaYr psikologis.
(6) Selain. . .
SK No 148439 A
PRESIDEN
(6) Selain layanan jasa Psikologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Psikolog dapat mengembangkan alat ukur Psikologi.
Pasal 34
(1) Layanan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
- intervensi Psikologi; dan/atau
- bantuan psikologis awal.
(2) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis Klien.
(3) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi kegiatan:
- konsultasi Psikologi;
- konselingPsikologi;
- psikoterapi;
- psikoedukasi untuk kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; dan
- pelatihan Psikologi.
(4) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan praktik Psikologi yang dilakukan oleh Psikolog sebagai pertolongan pertama dalam situasi darurat atau khusus.
(5) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) meliputi:
- tindakan
SK No 152119A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI.A.
-2t-
- tindakan pertama pada masa awal kedaruratan bencana oleh Psikolog kepada masyarakat yang terdampak dengan tujuan mencegah dampak psikologis yang lebih buruk;
- pelatihan layanan dasar yang dilakukan Psikolog kepada masyarakat relawan untuk melakukan pendampingan pada masyarakat yang terdampak;
- pelatihan Psikolog kepada non-Psikolog yang melakukan Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis ringan masyarakat yang terdampak; dan/atau
- Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis berat masyarakat yang terdampak yang dilakukan oleh Psikolog spesialis dan subspesialis.
Pasal 35
Bentuk layanan jasa Psikologi dan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dapat ditambah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Psikologi serta kebutuhan masyarakat, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi danf atau asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan
Peraturan Pemerintah. Bagian . . .
SK No 148440 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Standar Layanan
Pasal 37
(1) Layanan Psikologi diselenggarakan sesuai dengan
Standar Layanan. (21 Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- standar sarana dan prasarana;
- standar pemeriksaan psikologis;
- standar penyimpanan laporan hasil layanan dalam bentuk cetak dan/atau digital; dan
- standar etika Psikologi Indonesia.
(3) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Keempat Psikolog Lulusan Luar Negeri dan Psikolog Warga Negara Asing
Pasal 38
(1) Psikolog lulusan luar negeri danf atau yang
memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari negara asing dapat menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia setelah memiliki STR dan SILP.
(2) srR
SK No l52l2l A
PRESIDEN
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
setelah Psikolog mengikuti prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog yang ditetapkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3) Prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pendidikan akademik atau profesi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Psikolog warga negara asing yang melakukan Layanan Psikologi di Indonesia berdasarkan permintaan perwakilan pemerintah asing, lembaga internasional, perusahaan multinasional, dan/atau satuan pendidikan internasional.
(5) Psikolog warga negara asing yang melaksanakan
Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Psikolog lulusan
luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 39
(1) Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang
memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- denda
SK No 152122 A
PRESIDEN
- dendaadministratif;
- pencabutan SILP; dan/atau
- pencabutan STR.
(2) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
(1) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan
bencana oleh Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2) Pemberian Layanan Psikologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi organisasi bantuan kemanusiaan dan latau induk organisasi profesi himpunan Psikologi serta telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Bagian Kelima Hak dan Kewajiban
Paragraf 1 Hak dan Kewajiban Psikolog
Pasal 41
Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi berhak:
- menerlma
SK No 152123 A
PRESIDEN
- menerima informasi yang didukung oleh data dan dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penanganan psikologis Klien;
- memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Layanan;
- menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
- memperoleh imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diberikan.
Pasal 42
Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi berkewajiban:
- bersikap profesional sesuai dengan Standar Layanan;
- menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
- memberikan penjelasan kepada Klien tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/atau tertulis;
- melakukan Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja;
- merujuk
SK No 152124 A
PRESIDEN
- merujuk Klien kepada Psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis;
- menjaga kerahasiaan dan menghormati hak Klien;
- memberikan Layanan Psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan; dan
- mengembangkan diri secara terus menerus, memutakhirkan ilmu pengetahuan dan keterampilan Layanan Psikologi, serta mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Pasal 43
(1) Setiap Psikolog yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran lisan;
- peringatantertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan SILP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 44
Klien yang menerimaLayanan Psikologi berhak:
- memperoleh
SK No 152125 A
PFIES IDEN
a memperoleh penjelasan dari Psikolog tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, serta prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/ atau tertulis;
- mendapatkan Layanan Psikologi yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan Standar Layanan;
- mendapatkan persetujuan dan/atau perjanjian kerja terkait Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis yang akan dilakukan oleh Psikolog;
- memperoleh jaminan kerahasiaan kondisi dan data pribadi Klien;
- menyampaikan keluhan atas Layanan Psikologi dan memperoleh tanggapan dengan penuh tanggung jawab; dan
- mendapatkan penjelasan yang benar dan jelas terkait hasil Layanan Psikologi.
Pasal 45
Klien dalam menerima Layanan Psikologi berkewajiban:
- memberikan data dan dokumen yang diperlukan sebagai pendukung informasi yang disampaikan oleh Klien;
- mematuhi proses Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan sebagaimana dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
- memberikan imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diterima. BABVI...
SK No 152126 A
PRESIDEN
Pasal 46
(1) Psikolog dapat membentuk organisasi profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk kepastian hukum serta pelindungan bagi
Psikolog dan Klien, organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dan berinduk dalam induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang berbadan hukum.
(3) Induk organisasi profesi himpunan Psikologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari perkumpulan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai rumpun bidang keilmuan atau rumpun layanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal4T
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada induk organisasi profesi himpunan Psikologi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah
SK No 152127 A
PRESIDEN
(2) Pemerintah Fusat dapat melakukan pembinaan
dan pengawasan secara langsung kepada Psikolog berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
- peningkatan kualitas Layanan Psikologi kepada Klien;
- pelindungan Klien dari layanan Psikolog yang tidak sesuai Standar Layanan;
- peningkatan dan pengembangan kompetensi Psikolog;
- pelindungan bagi Psikolog dalam melakukan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Layanan Psikologi.
Pasal 48
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pemerintah Pusat dapat membentuk tim independen dalam hal terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 152128 A
PRESIDEN
Pasal 49
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi.
Pasal 50
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dapat berupa:
- pendanaan;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan;
- dukungan dalam upaya pencegahan masalah Psikologi di bawah koordinasi Psikolog; dan/atau
- peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Psikolog yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dinyatakan berlaku seumur hidup.
- Psikolog yang telah memiliki surat izin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan Layanan Psikologi sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini diundangkan.
C Psikolog
SK No 152129 A
PRESIDEN
C Psikolog yang telah memiliki surat rzin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus menyesuaikan perpanjangan surat rzin praktik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 52
(1) Program magister Psikologi profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program magister Psikologi profesi harus menyelenggarakan pendidikan profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 53
(1) Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis melalui rekognisi pembelaj aran lampau pada program spesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi
sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang telah melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penyetaraan sebagai Psikolog subspesialis melalui rekognisi pembelajaran lampau pada program subspesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan .
SK No 152130 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekognisi
pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 54
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan organisasi profesi harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 55
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan bidang kesehatan.
Pasal 56
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 57
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No l52l3l A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum,
f: q!
'i' .t nna Djaman
SK No l520il3 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan terpadu, perlu didukung oleh sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing;
bahwa untuk membantu pengembangan sumber daya manusia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab;
bahwa untuk mewujudkan Psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikologi;
bahwa pengaturan mengenai Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi belum diatur secara khusus dan komprehensif, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat;
bahwa
SK No 152100 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28H ayat (1), dan
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun L945;
