UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 44
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
Klien yang menerimaLayanan Psikologi berhak:
- memperoleh
SK No 152125 A
PFIES IDEN
a memperoleh penjelasan dari Psikolog tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, serta prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/ atau tertulis;
- mendapatkan Layanan Psikologi yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan Standar Layanan;
- mendapatkan persetujuan dan/atau perjanjian kerja terkait Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis yang akan dilakukan oleh Psikolog;
- memperoleh jaminan kerahasiaan kondisi dan data pribadi Klien;
- menyampaikan keluhan atas Layanan Psikologi dan memperoleh tanggapan dengan penuh tanggung jawab; dan
- mendapatkan penjelasan yang benar dan jelas terkait hasil Layanan Psikologi.
