UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 45
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
Klien dalam menerima Layanan Psikologi berkewajiban:
- memberikan data dan dokumen yang diperlukan sebagai pendukung informasi yang disampaikan oleh Klien;
- mematuhi proses Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan sebagaimana dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
- memberikan imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diterima. BABVI...
SK No 152126 A
PRESIDEN
